kievskiy.org

Luar Biasa, Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Jakarta Capai Rp5,7 Miliar

Petugas Satpol PP Kota Bandung menjatuhkan sanksi berupa denda administrasi kepada pelanggar protokol kesehatan. (Foto: Humas Setda Kota Bandung)
Petugas Satpol PP Kota Bandung menjatuhkan sanksi berupa denda administrasi kepada pelanggar protokol kesehatan. (Foto: Humas Setda Kota Bandung)

PIKIRAN RAKYAT - Sabanyak Rp 5,6 miliar berhasil dikumpulkan Satpol PP DKI Jakarta dari para pelanggar protokol kesehatan di wilayah Ibu Kota.

Dana tersebut dikumpulkan sejak April hingga 4 Januari 2021.

"Total kita telah mengumpulkan sekitar Rp 5,7 miliar sampai dengan 4 Januari 2021. Dana itu kita kumpulkan sejak aturan diberlakukan," ungkap Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta kepada Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Harga Suzuki Jimny Melambung, Di Awal 2021 Tembus Rp400 Jutaan

Dijelaskan Arifin, dana tersebut dikumpulkan dari berbagai sektor pelanggaran.

Mulai dari pelanggaran protokol kesehatan di tempat kerja, cafe hingga denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Kita secara rutin terus melakuakn penindakan dan pengawasan kepada seluruh masyarakat. Mulai dari sektor usaha, perkantoran hingga masyarakat yang tidak menggunakan masker," katanya.

Baca Juga: Sempat Loloskan 3 Orang ke Bali, Pelaku Jual Beli Surat Swab PCR Palsu Dibekuk Polisi

Menariknya, dikatakan Arifin dengan terbesar yang didapat ialah dari masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat