kievskiy.org

Langgar Aturan Protokol Kesehatan saat Malam Tahun Baru, Satpol PP Jakarta Tutup 56 Tempat Usaha

Potret salah satu cafe di kawasan Jakarta Selatan yang disegel Satpol PP.
Potret salah satu cafe di kawasan Jakarta Selatan yang disegel Satpol PP. /ANTARA/HO-Kominfotik Jaksel/am

PIKIRAN RAKYAT - Satpol PP DKI Jakarta menindak 56 tempat usaha yang bandel tetap beroperasi di malam pergantian tahun baru 2021.

Dikatakan Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta meski sudah ada himbauan dari Pemprov DKI Jakarta, namun dilapangan masih ditemui tempat usaha seperti cafe dan tempat makan yang tetap buka di malam tahun baru.

"Kita ada kan patroli serentak di malam tahun baru kemarin. Total ditemukan ada 56 tempat usaha yang masih buka dan langsung kita tutup," ungkap Arifin kepada Pikiran-Rakyat.com, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Tindak 316.754 Masyarakat yang Tak Pakai Masker, Satpol PP Jakarta Kumpulkan Dana Rp3,6 Miliar

Arifin menambahkan, tempat usaha yang buka pada malam tahun baru dikenakan sanksi denda hingga penutupan secara permanen.

Hal ini dilakukan sebagai langkah serius Satpol PP DKI Jakarta dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan.

"Satpol PP tidak akan mengenal lelah dan letih. Kita akan lakukan pengawasan dan penindakan kalau ada melanggar," ungkapnya.

Baca Juga: Daftar 10 Kecamatan di Kota Bandung dengan Kasus Positif Aktif Covid-19 Tertinggi per 6 Januari 2021

Untuk itu, Arifin meminta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di tengah kasus Covid-19 di wilayah Jakarta yang terus meningkat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat