PIKIRAN RAKYAT - Viral di media sosial soal surat keterangan swab Polymerase Chain Reactions (PCR) palsu yang meloloskan tiga orang penerbang dari terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Ngurahrai, Denpasar, Bali.
Polisi mengungkap, tiga orang pelaku yang melakukan manipulasi data surat swab PCR palsu ini adalah MAIS, MHA, dan EAD.
Bukan hanya digunakan untuk kepentingan sendiri, ketiganya akhirnya menjual surat swab PCR palsu dengan mengatasnamakan PT BF melalui jejaring media sosial mereka.
Baca Juga: Tips agar Cepat Kaya di Usia Muda dan Bebas dari Kredit, Hindari 3 Kebiasaan Berikut Ini
Ironisnya sudah ada dua orang yang menjadi korban. Korban bahkan sudah mentransfer uang sebesar Rp650 ribu kepada saudara EAD.
Kasus ini mencuat di publik, berawal dari temuan Dokter Tirta dan tim yang menemukan adanya akun yang menjual surat swab PCR tersebut di jejaring media sosial.
Menanggapi kasus manipulasi data swab PCR palsu ini, menurut Dokter Tirta ada sebuah kesalahan manajemen atau miss management di bandara. Itu tampak dari sistem yang diberlakukan.
Baca Juga: Kebebasan Abu Bakar Ba'asyir Bikin Publik Khawatir, PP Muhammadiyah: Bukan Masanya Pimpin Gerakan
Seharusnya kata dia, pihak bandara di Indonesia baik itu Bandara Soekarno-Hatta sudah tidak lagi menggunakan surat ketarangan swab PCR sebagai salah satu syarat perjalanan.