kievskiy.org

Berlaku Hari Ini, Berikut Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Pulau Jawa dan Sumatera

Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Instagram.com/@keretaapikita

PIKIRAN RAKYAT - Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Joni Martinus menerangkan bahwa pihaknya menetapkan syarat naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera pada periode 9 sampai dengan 25 Januari 2021.

Adapun syarat naik kereta api terbaru yang dikeluarkan PT KAI tersebut yakni pelanggan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test polymer chain reaction (PCR) atau hasil nonreaktif rapid test Antigen.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

 Baca Juga: Soal PSBB Ketat DKI Jakarta, Anies Baswedan: Bila Tidak Berhasil Terpaksa Harus Diperpanjang

Joni Martinus menerangkan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan yang telah dikeluarkan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut.

“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” tutur Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021.

Lebih lanjut, Joni menerangkan bahwa pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

 Baca Juga: [UPDATE] Kasus Covid-19 di Indonesia per Sabtu, 9 Januari 2021 Jadi 818.386

Adapun, syarat tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun.

Lebih lanjut, pelanggan KA Jarak Jauh juga diharuskan dalam keadaan sehat, yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat