PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
BSU ini untuk membantu masyarakat khususnya pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 dari segi perekonomiannya.
Novi Apriyadi (45), salah seorang penerima BSU dari Banten yang bekerja di Mutiara Hexagon dengan gaji di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: Dibatasi, Pemkot Bekasi Terbitkan Aturan Soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat per 11 Januari 2021
Dia mengatakan telah menerima BSU sebesar Rp1,2 juta dengan dua kali penerimaan yakni pada 28 Agustus 2020 dan 12 November 2020.
Novi tinggal bersama istri dan tiga anaknya. Ia menyebutkan telah mendapat manfaat yang besar dari BSU untuk membayar biaya sekolah anaknya.
"Manfaat dapat BSU, saya bisa membayar (biaya) sekolah anak saya," kata Novi, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Twitter @KemnakerRI, Senin, 11 Januari 2021.
Baca Juga: Bagikan Video Edukasi Soal PPKM di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo: Ayo Saling Jaga
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah atas bantuan tersebut.
"Ucapan terima kasih kepada Bapak Jokowi dan Ibu Menteri Ida Fauziah yang telah memberikan bantuan subsidi BSU kepada pekerja dan buruh," ujarnya.