kievskiy.org

Dibatasi, Pemkot Bekasi Terbitkan Aturan Soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat per 11 Januari 2021

CFD Kota Bekasi.*
CFD Kota Bekasi.* /Pikiran-Rakyat.com/Riesty Yusnilaningsih

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran yang mengatur operasional jasa kepariwisataan, tempat hiburan, dan perdagangan di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk mengendalikan Pandemi Covid-19 yang diberlakukan per 11 Januari 2020. Pengaturan jam operasional juga kapasitas tampung maksimal lokasi usaha menjadi poin penting yang diatur.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang menandatangani edaran bernomor 556/33/SET.COVID-19 itu mengatakan, pada umumnya segala jenis sektor usaha dibatasi operasionalnya hingga pukul 19.00. Baik yang berupa pusat perbelanjaan, swalayan, toko, hingga tempat hiburan, semua hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 19.00.

"Perbedaannya pada jam awal operasional. Untuk toko, swalayan, dan pusat belanja boleh beroperasi mulai pukul 7.00. Namun untuk tempat hiburan, 'start'-nya lebih siang dan bervariasi," ucap Rahmat, Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: Gara-gara Bansos Covid-19 Risma Sambangi KPK , Ada Apa?

Misalnya saja karaoke, biliar, panti pijat, arena bermain anak boleh beroperasi mulai pukul 12.00. Sementara pub, bar, dan klab malam baru boleh memulai operasionalnya mulai pukul 16.00.

Adapun untuk pasar tradisional, waktu akhir operasionalnya lebih pendek lagi, yakni hanya hingga pukul 18.00. Kecuali beberapa pasar tradisional, diperkenankan beroperasi lebih lama, yakni Pasar Baru Bekasi, Pasar Baru Kranji, dan Pasar Baru Bantargebang yang boleh beroperasi hingga pukul 21.00.

Kemudian Pasar Teluk Buyung yang menjajakan penganan dan aneka kue diperkenankan beroperasi lebih awal sejak pukul 2.00.

Baca Juga: Bagikan Video Edukasi Soal PPKM di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo: Ayo Saling Jaga

Bila jam operasional beragam, maka untuk kapasitas tampung maksimal, semuanya sama, yakni dibatasi hanya 25 persennya saja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat