kievskiy.org

POPULER HARI INI: Syarat Ibu Hamil Memperoleh BLT hingga Ali Mochtar Ngabalin Terancam Dipolisikan

Ilustrasi ibu hamil. Berikut syarat memperoleh BLT PKH bagi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. Berikut syarat memperoleh BLT PKH bagi ibu hamil. /PEXELS/Leah Kelley PEXELS/Leah Kelley

PIKIRAN RAKYAT – Di tengah pandemi Covid-19 yang dialami oleh masyarakat dunia, pemerintah Indonesia berupaya untuk memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi warganya yang terdampak pandemi.

Tahun 2021 ini, pemerintah menjadikan ibu hamil dan balita sasaran yang akan mendapat bansos.

Ibu hamil dan balita disebut akan memperoleh bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp6 juta.

Baca Juga: Kasus Kumulatif Lewati 100.000, Satgas Covid-19 Jawa Barat: Sudah Diprediksi

Kabar tersebut menjadi salah satu berita terpopuler di kalangan pembaca Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 13 Januari 2021.

Berikut kami ulas selengkapnya.

1. Ibu Hamil dan Balita Dapat Memperoleh BLT PKH Total Rp6 Juta, Simak Syarat dan Caranya

Adapun rincian BLT tersebut yakni ibu hamil akan mendapat bantuan sebesar Rp3 juta, dan balita usia 0-6 tahun akan mendapat Rp3 juta.

Baca Juga: Man City vs Brighton: Joao Cancelo Sempat Bingun Usai Pindah dari Italia, Kini Dapat Pujian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat