kievskiy.org

Imbau Masyarakat Antisipasi Usai Divaksin, Dokter Spesialis: Kalau Ada Gejala Segera ke Fasyankes

Terancam Denda Rp100.000 hingga Rp1 Juta bagi Warga Kabupaten Bekasi Tolak Vaksinasi Covid-19
Terancam Denda Rp100.000 hingga Rp1 Juta bagi Warga Kabupaten Bekasi Tolak Vaksinasi Covid-19 /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar .*/Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia secara resmi mulai menggelar vaksinasi Covid-19 pada Rabu 13 Januari 2021 diawali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pejabat serta selebriti terpilih. Usai mendapat suntikan vaksin corona, sederet tokoh dan masyarakat terpilih menunggu selama 30 menit guna memastikan dan memantau tidak ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menuturkan bahwa sebagian besar KIPI terjadi dalam rentang waktu 30 menit.

“Sebagian besar (KIPI) terjadi dalam rentang waktu 30 menit,” ujarnya menerangkan, Kamis 14 Januari 2021.

Baca Juga: Berbeda dengan Trump 2016 Silam, AS Siapkan 20.000 Tentara untuk Amankan Pelantikan Joe Biden

Sementara itu, salah seorang dokter spesialis penyakit dalam konsultasi alergi imunologi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, Iris Rengganis. Menuturkan bahwa prosedur KIPI berlaku bagi setiap vaksin, bukan hanya saat vaksinasi Covid-19 saja.

Disampaikan oleh Iris Rengganis bahwa KIPI dapat terjadi dengan menimbulkan beragam gejala, semisal nyeri bekas suntikan, bengkak di lokasi suntikan dan kemerahan pada pada bekas suntikan, atau sistemik seperti demam dan sakit kepala.

Di samping itu, orang juga bisa mengalami reaksi alergi dan hal tersebut tak dapat diduga.

Kendati demikian, para tenaga kesehatan umumnya sudah menyiapkan zat penawar yang disebut Anafilaktik Kit.

Baca Juga: Liverpool vs Man Utd, Jurgen Klopp Dituduh Telah Pengaruhi Wasit Sebelum Pertandingan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat