kievskiy.org

Dukcapil Ungkap Keluarga Korban Sriwijaya Air Tak Perlu Urus Akta Kematian: Ini Tugas Kemanusiaan

Ilustrasi Pesawat Sriwijaya Air. Dukcapil Ungkap Keluarga Korban Sriwijaya Air Tak Perlu Urus Akta Kematian: Kami Mudahkan karena Ini Tugas Kemanusiaan.
Ilustrasi Pesawat Sriwijaya Air. Dukcapil Ungkap Keluarga Korban Sriwijaya Air Tak Perlu Urus Akta Kematian: Kami Mudahkan karena Ini Tugas Kemanusiaan. /Flightradar24 Flightradar24

PIKIRAN RAKYAT – Pihak Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air tidak perlu mengurus akta kematian.

Seperti yang diketahui, pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 hilang kontak pada Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar pukul 14.40 WIB.

Pesawat yang membawa 62 orang tersebut kemudian ditemukan jatuh di Perairan Kepulauan Seribu, tepatnya di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki.

Baca Juga: Ingatkan Penerima Vaksin Covid-19 Tetap Terapkan Prokes, Anies Baswedan: Ini Adalah Tanggung Jawab

Berdasarkan data manfiest penerbangan, 62 orang korban terdiri dari 50 orang penumpang dan 12 orang kru.

50 orang penumpang Sriwijaya Air SJ-182 itu terdiri dari 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi. Sedangkan 12 kru terdiri dari enam kru aktif dan enam kru ekstra.

Sampai saat ini, tim DVI Polri telah berhasil mengidentifikasi 12 jenazah dari jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 tersebut.

Baca Juga: Update Gempa di Majene, Korban Tewas Terus Bertambah dan Belasan Ribu Orang Mengungsi

12 jenazah tersebut atas nama Okky Bisma, Khasanah, Fadly Satrianto, Asy Habul Yamin, Indah Halimah Putri, Agus minarni, Ricko, Ihsan Adhlan Hakim, Mia Trasetyani, Yohanes Suherdi, Pipit Priyono, dan Supianto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat