PIKIRAN RAKYAT - Kecelakaan pesawat yang terjadi beberapa waktu membuat masyarakat Indonesia turut berduka.
Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh pada 9 Januari 2021 rute Jakarta-Pontianak membuat pihak keluarga korban masih merasakan duka yang mendalam.
Di sisi lain, keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 berhak mendapatkan hak santunan dan ganti rugi atas insiden pesawat jatuh, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: SNMPN Tahun 2021 Sudah Dibuka, Simak Tahapan Pendaftarannya
Adapun berikut jenis santunan yang harus diberikan untuk keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui Instagram @indonesiabaik.id.
1. Ganti Rugi dari Maskapai
Mengacu pada Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara, per penumpang berhak mendapat ganti rugi senilai Rp1,25 miliar.
Baca Juga: Tuntut Mensos Risma Transparan Soal Penerima Fiktif Bansos, Benny Harman Singgung Pusaran Korupsi
2. Santunan Jasa Raharja