PIKIRAN RAKYAT - Kasus asusila terhadap anak kandung kembali terjadi. Kasus asusila ini dilakukan oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65) ini ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak kandungnya terancam 15 tahun penjara.
"Sesuai dengan sangkaan pidananya, yang bersangkutan terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui Antara News, 21 Januari 2021.
Baca Juga: Pilih Hapus Nama Dylan Sahara di Biografi Instagram, Ifan Seventeen: Saya Rasa Tidak Adil
Hukuman yang dijatuhkan tersebut sesuai sangkaan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan.
Bukti yang memperkuat mantan anggota DPRD NTB sebagai tersangka yaitu hasil visum terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.
Baca Juga: Donor Plasma Darah, Dewi Perssik: Saya Ikut Berempati, Mudah-mudahan Ada Jalan Keluar
Lebih lanjut, dikatakan bahwa AA kini telah ditahan. Pihaknya melakukan penahanan terhadap AA terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 20 Januari 2021.