PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah daerah di Indonesia saat ini menghadapi musibah bencana alam hingga menyebabkan beberapa sarana dan prasarana rusak termasuk sektor pendidikan.
Untuk mempercepat penanganan dan pemulihan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini mengeluarkan kebijakan baru.
Kemendikbud menyatakan untuk perbaikan sekolah yang rusak akibat terdampak bencana alam dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Jika tidak mencukupi, bisa dengan mengalihkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk menangani sekolah yang terdampak bencana, yang memang lebih memerlukan perhatian,” ujar Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Sri Wahyuningsih, saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 24 Januari 2021 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Pemerintah daerah (Pemda), kata Sri Wahyuningsih, juga diharapkan turut membantu perbaikan sekolah yang rusak akibat bencana.
Di sisi lain, lanjut dia, Kemendikbud mengusulkan agar ada prioritas perbaikan sekolah tersebut ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sebelumnya, Kemendikbud menyatakan sebanyak 103 satuan pendidikan rusak akibat gempa yang terjadi di Sulawesi Barat (Sulbar), pada 14 Januari dan 15 Januari 2021.