PIKIRAN RAKYAT - Kasus siswi nonmuslim dipaksa berjilbab di Padang, Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya ditanggapi secara langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Dengan tegas, Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan kasus siswi nonmuslim dipaksa berjilbab di Padang telah melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Nadiem Makarim mengatakan Kemdikbud akan memberi sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat dalam kasus siswi nonmuslim dipaksa berjilbab di Padang.
Cek Youtube Pikiran Rakyat
Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan pernyataan resmi tersebut melalui akun Instagramnya @nadiemmakarim pada Minggu 24 Januari 2021.
Kasus pemaksaan jilbab terhadap siswi nonmuslim yang terjadi di SMK 2 Padang itu dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM) anak.
"Yaitu, pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap anak berhak beribadah menurut agamanya," kata Nadiem Makarim dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @nadiemmakarim pada Minggu 24 Januari 2021.