kievskiy.org

Berlaku hingga 8 Februari, Satgas Covid-19 Izinkan Hasil Tes GeNose sebagai Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh

Ilustrasi GeNose./
Ilustrasi GeNose./ /Ristekbrin.go.id Ristekbrin.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Sejak pandemi Covid-19 atau virus corona melanda dunia termasuk Indonesia, sejumlah perangkat teknologi terus ditemukan dan dikembangkan oleh manusia.

Kehadiran teknologi sangat diperlukan dalam kondisi kritis akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Sebelumnya, Indonesia telah menciptakan alat tes Covid-19 terbaru dengan melalui embusan napas atau yang lebih dikenal dengan GeNose.

Baca Juga: Perangi Perubahan Iklim, Indonesia Ajak Dunia Lanjutkan Pembangunan Hijau

Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah mengizinkan pemanfaatan alat pendeteksi lewat embusan napas, GeNose C19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 5 Tahun 2021 tentang pelaku perjalanan dalam negeri.

Menurut Wiku, pemanfaatan GeNose sejauh ini baru disetujui untuk perjalanan menggunakan kereta api (KA) jarak jauh yang berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021, dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Jakarta

"GeNose diharapkan dapat membantu mencegah penumpukan penumpang untuk melakukan screening," kata Wiku seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency.

"Kemenkes pun telah memberikan izin edar sehingga kami percaya menambahkan alternatif GeNose untuk moda kereta api di luar jalur aglomerasi," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat