kievskiy.org

Soal RUU Pemilu, PKS Bersikap Minta Turunkan Presidential Threshold Jadi 15 Persen Suara

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengomentari perihal penambahan kasus Covid-19 yang mencapai 1 juta.*
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengomentari perihal penambahan kasus Covid-19 yang mencapai 1 juta.* /Fraksi PKS Fraksi PKS

PIKIRAN RAKYAT - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta presidential threshold diturunkan menjadi 15 persen.

Hal ini terkait draft revisi Undang-Undang Pemilihan Umum yang kini masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021.

Juru bicara PKS Mardani Ali Sera menyampaikan, alasan partainya mendesak agar threshold diturunkan menjadi 15 persen agar ada lebih banyak lagi calon terbaik yang ada di Indonesia untuk kemudian bisa berkontestasi dalam Pemilihan Presiden.

Baca Juga: Hindari Kemacetan, Pemkab Garut Buka Akses Jalan Baru ke Destinasi Wisata Candi Cangkuang

Presidential Threshold merupakan ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu Pemilihan Umum untuk kemudian dapat mengajukan calon presiden.

Dengan demikian kata Mardani, pada Pilpres 2024 nanti kandidat calon presiden dan wakil presiden lebih banyak sehingga tidak seperti di tahun-tahun sebelumnya yang hanya ada dua pasangan yang kemudian memunculkan polarisasi yang begitu besar di masyarakat.

"Sehingga tidak terjadi di 2014 dan 2019 membawa ada perpecahan pembelahan diasyarakat," kata Mardani Ali Sera kepada Pikiran-Rakyat.com melalui sambungan telepon, Kamis, 28 Januari 2021.

Baca Juga: CEO Apple Tim Cook Kritik Facebook: Terlalu Banyak Mengumpulkan Informasi Pribadi

Mardanj Ali Sera menegaskan, kontestasi pemilihan presiden bukan sarana untuk memecah belah bangsa. Akan tetapi sarana persatuan nasional dan memilih orang orang terbaik untuk menjadi Presiden Republik Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat