PIKIRAN RAKYAT – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai pelaporan kasus kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI) ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) tidak tepat.
Sebelumnya, sejumlah pengurus FPI telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM ke Internasional Criminal Court (ICC).
Dugaan pelanggaram HAM tersebut berkaitan dengan kasus kematian enam anggota FPI yang ditembak dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Tetapi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai bahwa pelaporan mengenai dugaan pelanggaran HAM enam anggota FPI ke ICC tersebut tidak tepat.
Pasalnya, sebagaimana dimaksud Statuta Roma, ICC hanya bisa mengadili perkara-perkara pelanggaran HAM berat atau 'gross violations of human rights'.
Hal itu disampaikan Poengky Indarti melalui pernyataannya di Jakarta pada Minggu, 31 Januari 2021.
Baca Juga: Terungkap Hasil Tes Kepribadian MBTI Member TREASURE, Apakah Ada Kecocokan dengan Kamu?
“Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.