kievskiy.org

Komnas HAM: Terjadi Pelanggaran HAM Atas 4 Laskar FPI yang Tewas di Tol Jakarta-Cikampek

Ketua Tim Penyelidikan kasus meninggalnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) M. Choirul Anam (Kiri), anggota Tim Penyelidikan Beka Ulung Hapsara (Kanan) dalam konferensi pers pengungkapan dan laporan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam anggota Laskar FPI, Jumat, 8 Januari 2021.
Ketua Tim Penyelidikan kasus meninggalnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) M. Choirul Anam (Kiri), anggota Tim Penyelidikan Beka Ulung Hapsara (Kanan) dalam konferensi pers pengungkapan dan laporan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam anggota Laskar FPI, Jumat, 8 Januari 2021. /Pikiran-rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa terjadi pelanggaran HAM, dalam peristiwa bentrokan antara polisi dengan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 hingga enam orang tewas.

Demikian disampaikan Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM sekaligus komisioner M. Choirul Anam dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat, 8 Januari 2021.

Hasil penyelidikan Komnas HAM mengungkapkan bahwa enam orang anggota Laskar FPI meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda. 

 Baca Juga: 5 Hari Jelang Disuntikkan ke Presiden Jokowi, MUI Tetapkan Fatwa Vaksin Sinovac Suci dan Halal

Cek Youtube Pikiran Rakyat

Pertama, dua orang Laskar FPI meninggal di KM 49 Tol Cikampek. Keduanya meninggal dunia dalam insiden saling serempet antar mobil. 

Terdapat juga saling serang antara petugas dan Laskar FPI bahkan menggunakan senjata api. Kedua, empat orang meninggal di KM 50.

"Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penugasan petugas resmi Negara yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM," kata M. Choirul Anam.

 Baca Juga: Punya Bentuk yang Unik, Spacebar Motor Listrik Karya Anak Bangsa Mulai Dipasarkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat