PIKIRAN RAKYAT - Tim kuasa hukum tersangka pelaku rasisme, Ambroncius Nababan mendatangi Bareskrim Polri pada Senin, 1 Februari 2021.
Sekretaris Jenderal Badan Advokasi LBH Projamin, Mohammad Maramuda Herman Sitompul menyampaikan, timnya datang ke Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan atas Ambroncius Nababan.
Herman menjelaskan apakah permohonan itu diterima atau tidak oleh penyidik, termasuk keputusan penyidik Bareskrim Polri.
Baca Juga: Sowon Gfriend Tuai Kecaman Usai Unggah Foto Bersama Patung Tentara Berseragam Nazi
Cek Youtube Pikiran Rakyat
Namun demikian kata dia, kliennya, Ambroncius Nababan akan tetap bersikap kooperatif.
"Itu diatur di dalam KUHP. Itu sah-sah saja," kata dia kepada Pikiran-Rakyat.com di Bareskrim Polri.
Herman menyampaikan, pada dasarnya pernyataan yang disampaikan Ambroncius Nababan di media sosialnya merupakan pandangan pribadi, tidak mengatasnamakan organisasi Projamin.