kievskiy.org

Selidiki 92 Rekening Milik FPI, Bareskrim Polri Libatkan PPATK Hingga Densus 88

Polisi melepas atribut FPI di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020.
Polisi melepas atribut FPI di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus sejumlah rekening Front Pembela Islam (FPI) yang dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, gelar perkara tersebut melibatkan sejumlah pihak mulai dari PPATK hingga Densus 88.

"Hari ini Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepi tentamg laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI," kata Rusdi di Mabes Polri, Selasa 2 Februari 2021.

Baca Juga: Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Masuki Babak Baru, Berkas Lengkap dan Siap Masuki Pengadilan

Rusdi menerangkan, gelar perkara tersebut sehubungan dengan 92 rekening milik FPI dan yang terafiliasi yang tersebar di 18 bank.

Hal itu dilakukan untuk menjadi bahan analisa dan masukan bagi Bareskrim Polri.

"Tentunya (dari gelar perkara itu) Bareskrim Polri akan tindak lanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI," ucapnya.

Baca Juga: Damai dengan Teddy, Rizky Febian Mendadak Siap Asuh Bintang: Sebuah Tanggung Jawab

Adapun terkait pelibatan Densus 88 sendiri dalam gelar perkara tersebut, Rusdi mengatakan hal itu untuk mencari kemungkinan apakah ada terjadi pelanggaran dalam rekening tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat