PIKIRAN RAKYAT - Kasus penahanan kapal tanker asing berbendera Iran dan Panama di perairan Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) masih terus bergulir.
Kedua kapal tanker asing itu masih dalam penahanan Badan Keamanan Laut (Bakamla) karena melakukan sejumlah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kendati demikian, Bakamla menyatakan kapal tanker asing berbendera Iran dan Panama tersebut hanya bisa dijatuhi sanksi administratif dan denda paling tinggi Rp200 juta sesuai UU Pelayaran.
Baca Juga: Update Virus Corona di Dunia 3 Februari 2021, 14.000 Pasien Covid-19 Tewas dalam 24 Jam
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tanker asing itu dipaparkan oleh Kepala Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia.
Menurut Aan, pelanggaran pertama yang dilakukan oleh kapal tanker asing berbendera Iran dan Panama tersebut adalah penonaktifan Automatic Indentification System (AIS).
Berdasarkan UU Pelayaran, kapal-kapal yang mematikan AIS di perairan Indonesia hanya akan mendapatkan sanksi teguran beserta pencatatan.
Pelanggaran kedua ialah proses transfer muatan kapal berupa bahan bakar minyak (BBM) dari kapal ke kapal (ship-to-ship).