kievskiy.org

Langgar 3 Hal dalam UU Pelayaran, Kapal Tanker Iran dan Panama Cuma Bisa Disanksi Maksimum Rp200 Juta

Ilustrasi, dua kapal tanker milik Iran dan Panama bakal dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp. 200 juta karena terbukti melakukan pelanggaran transfer BBM Ilegal di perairan Indonesia.
Ilustrasi, dua kapal tanker milik Iran dan Panama bakal dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp. 200 juta karena terbukti melakukan pelanggaran transfer BBM Ilegal di perairan Indonesia. /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Kasus penahanan kapal tanker asing berbendera Iran dan Panama di perairan Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) masih terus bergulir.

Kedua kapal tanker asing itu masih dalam penahanan Badan Keamanan Laut (Bakamla) karena melakukan sejumlah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kendati demikian, Bakamla menyatakan kapal tanker asing berbendera Iran dan Panama tersebut hanya bisa dijatuhi sanksi administratif dan denda paling tinggi Rp200 juta sesuai UU Pelayaran.

Baca Juga: Update Virus Corona di Dunia 3 Februari 2021, 14.000 Pasien Covid-19 Tewas dalam 24 Jam

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tanker asing itu dipaparkan oleh Kepala Bakamla Laksamana Madya Aan Kurnia.

Menurut Aan, pelanggaran pertama yang dilakukan oleh kapal tanker asing berbendera Iran dan Panama tersebut adalah penonaktifan Automatic Indentification System (AIS).

Berdasarkan UU Pelayaran, kapal-kapal yang mematikan AIS di perairan Indonesia hanya akan mendapatkan sanksi teguran beserta pencatatan.

Baca Juga: Berjuang Melawan Maut, Boy William Ceritakan Pengalamannya Sembuh dari Covid-19: Gue Sempat Mikir Mati

Pelanggaran kedua ialah proses transfer muatan kapal berupa bahan bakar minyak (BBM) dari kapal ke kapal (ship-to-ship).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat