kievskiy.org

PPKM Jilid II, Satgas Covid-19 Bentuk Pos Komando Sampai ke Desa Hingga Kelurahan

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 rencanakan strategi pembangunan pos komando secara merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito sampaikan rencana tersebut melalui siaran pers pada akun YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Februari 2021.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 rencanakan strategi pembangunan pos komando secara merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito sampaikan rencana tersebut melalui siaran pers pada akun YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Februari 2021. /PMJ/YouTube Satpres

PIKIRAN RAKYAT – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 rencanakan strategi pembangunan pos komando secara merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Rencana tersebut sebagai upaya memperkuat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito sampaikan rencana tersebut melalui siaran pers pada akun YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Februari 2021.

“Kegiatan pembatasan kegiatan masyarakat ini juga diperkuat dengan strategi baru yang dicanangkan satgas yaitu pos komando yang akan dipimpin kepala desa atau lurah,” kata Wiku.

Baca Juga: China Tawarkan Bantuan Teknologi Nuklir ke Seluruh Negara, Syaratnya Hanya 1

Dilansir Pikiran-Rakyat.com (PR) dari PMJ News, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menilai pembangunan pos komando, akan bertugas membantu pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan PPKM, mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam penerapan 3M, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pos komando tersebut juga bertugas memperkuat pelaksanaan 3T (tes, telusur, dan tindak lanjut) di desa dan kelurahan untuk penelusuran kasus dan memberikan informasi kepada masyarakat yang akan menerima pemeriksaan Covid-19.

“Posko ini tersebar secara nasional, dibentuk dan dikelola Satgas Covid-19 dengan koordinasi kementerian atau lembaga mencakup Polri, TNI, tokoh masyarakat dan agama,” katanya.

Baca Juga: Kembangkan Obat Kanker, Peneliti Inggris Justru Temukan Zat yang Bisa Hentikan Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa secara prinsip PPKM sama halnya dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), karena kedua program tersebut dirancang sebagai upaya penanganan Covid-19, dan merupakan bagian dari kegiatan pembatasan yang diatur UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan surat Telegram Kapolri yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat