PIKIRAN RAKYAT – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mengeluarkan peraturan terkait vaksinasi Covid-19 secara gotong royong.
Seperti yang diketahui, vaksin Covid-19 gotong royong disebut juga dengan nama vaksin mandiri.
Vaksin mandiri mencakup penyediaan layanan vaksinasi Covid-19 gratis oleh korporasi, untuk para karyawannya.
Baca Juga: Mulai Digunakan 5 Februari Mendatang, Tarif Uji Coba Tes GeNose C19 Dibanderol Rp20.000
Pelaksanaan vaksinasi secara gotong royong oleh perusahaan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat pelaksanaan imunisasi.
Sehingga, kekebalan komunitas atau herd immunity terhadap Covid-19 dapat segera terwujud.
Terkait kebijakan vaksin mandiri tersebut, Budi Gunadi Sadikin pun akan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Baca Juga: Polisi Segera Limpahkan Kasus Senjata Api Suami Nindy Ayunda ke Kejaksaan
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto melalui Keterangan Pers di Kantor Presiden, Rabu, 3 Februari 2021.