kievskiy.org

Berlaku Mulai 6 Februari 2021, Simak 6 Poin yang Harus Diperhatikan Selama Gerakan Jateng di Rumah Saja

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. /Dok. Pemprov Jateng

PIKIRAN RAKYAT - Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menggaungkan gerakan Jateng di Rumah Saja.

Sesuai surat edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0001933, gerakan tersebut akan dimulai pada Sabtu, 6 Februari hingga Minggu, 7 Februari 2021.

Informasi terkait adanya gerakan Jateng di Rumah Saja ini turut disampaikan melalui akun Instagram resmi Humas Pemprov Jawa Tengah @humas.jateng.

Baca Juga: Mengerikan, Ketua Komisi V DPR RI Sebut Ada 60 Kecelakaan Penerbangan Sejak 2011 Hingga 2021

Dalam akun tersebut, Humas Pemprov Jawa Tengah pun menjelaskan terkait tujuan dan sejumlah hal yang akan berlaku dalam gerakan Jateng di Rumah Saja.

"Banyak Sahabat Humas yang menanyakan program #JatengDiRumahSaja. Garis besar dari gerakan ini hampir sama dengan PPKM yang sedang kita jalani sekarang," tulis Humas Pemprov Jateng.

"Gubernur @ganjar_pranowo menyebut gerakan 'Jateng di Rumah Saja' merupakan hasil terjemahan dari keinginan pemerintah pusat," lanjutnya.

Baca Juga: Soal Jakarta Berlakukan Lockdown di Akhir Pekan, Pemprov DKI Tunggu Respon Jokowi

Seperti diketahui, Presiden @jokowi merasa program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak berjalan efektif. Hal ini dilihat dari angka kasus konfirmasi Covid-19 yang terus meningkat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat