PIKIRAN RAKYAT - Polisi menangkap penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama atau yang biasa dikenal Ridho Rhoma terkait kasus narkoba.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Benar ditangkap inisial MR," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu 7 Februari 2021.
Baca Juga: Sebut Kudeta Akan Terus Terjadi Meski Telah Pemilu, Mantan Ketua Kaukus Myanmar Ungkap Penyebabnya
Cek Youtube Pikiran Rakyat
Yusri mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan urine anak dari raja dangdut Rhoma Irama itu dinyatakan positif amphetamin.
"Dia positif amphetamin," tutur Yusri.
Meski begitu, Yusri belum mau menjelaskan secara rinci terkait adanya penangkapan tersebut. Begitu juga dengan jumlah barang bukti yang diamankan.