kievskiy.org

Sidang Perdana Penyuap Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Digelar Hari Ini

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Edhy Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. /Indrianto Eko Suwarso ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Sidang Perdana penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan digelar hari ini, Kamis 11 Februari 2021.

Terdakwa tersebut adalah Direktur PT. Dua Putra Perkasa, Suharjito.

Persidangan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Sang Legenda 'Rajanya Diesel', Isuzu Panther Akhirnya Disuntik Mati

Suharjito merupakan salah satu penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo terkait suap izin ekspor benih Lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.

Sidang perdana ini diagendakan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK untuk terdakwa Suharjito.

"Iya, hari ini (pembacaan dakwaan Suharjito)," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Yanti Airlangga Salurkan Bantuan IIPG untuk Korban Banjir Karawang

Sebagaimana diberitakan Jurnalgaya.com dalam artikel, "Hari Ini Sidang Perdana Korupsi Penyuap Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo", KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat