kievskiy.org

Penolak Vaksinasi Covid-19 Akan Disanksi, Fadjroel Rochman: Jokowi Menekankan Pendekatan Humanis

Juru Bicara Presiden Republik Indonesia Fadjroel Rachman.
Juru Bicara Presiden Republik Indonesia Fadjroel Rachman. /Instagram.com/@fadjroelrachman

PIKIRAN RAKYAT – Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman angkat bicara terkait sanksi administratif di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 merupakan Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021, diatur tentang mekanisme pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, termasuk sanksi bagi penolak vaksinasi.

Menurut Pasal 13A ayat (4) disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.

 Baca Juga: Prihatin Atas Temuan WHO Soal Asal-usul Covid-19, AS: Harus Bebas dari Intervensi China

 Baca Juga: Uya Kuya Sempat Dirawat di RS karena Covid-19: Saya Sudah Mikir Takut Meninggal

Sanksi administratif yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Perpres tersebut mulai dari penundaan pemberian jaminan sosial hingga denda.

“Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda,” bunyi Pasal 13A ayat (4) Perpres Nomor 14 tahun 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari salinan Perpres Nomor 14 tahun 2021.

Oleh karena itu, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa kesukarelaan masyarakat Indonesia untuk melakukan vaksinasi, lebih diutamakan dari sanksi administratif tersebut.

Pernyataan itu disampaikan melalui tayangan di kanal Youtube pribadinya pada Senin, 15 Februari 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat