PIKIRAN RAKYAT - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menyampaikan maksud pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Hal ini dikatakan Tegus terkait dengan crazy rich Helena Lim Pantai Indah Kapuk (PIK) yang menerima vaksin Covid-19 di tahap pertama yang diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.
Teguh menyampaikan, selain ingin mihat sistem verifikasi, database hingga distribusi, Ombudsman juga ingin mengetahui, Helena Lim tersebut mengambil jatah siapa.
"Nanti kita akan lihat selebgram ini mengambil jatahnya siapa. Apakah memang sedari awal itu sudah jatahnya, dinyatakan benar gitu," kata Teguh saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com melalui sambungan sambungan telepon, Senin, 15 Februari 2021.
Baca Juga: Awal 2021 Harga Mobil Baru Dipangkas, Iuran BPJS Kesehatan Justru Naik
Baca Juga: Tentara Suriah Cegat Serangan Rudal Israel di Damaskus, Milisi Dukungan Iran Jadi Sasaran
Sementara mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Teguh melihat Peraturan Menteri Kesehatan nomor 84 tahun 2020 tentang vaksinasi.
Dalam permenkes itu, diatur mulai dari perencanaan sampai monitoring vaksinasi Covid-19.
"Kita akan lihat apakah pendataan ini sudah benar sejak proses perencanaan," ujarnya.