kievskiy.org

Cara Klaim Ganti Rugi ke Jasa Marga Jika Kendaraan Rusak Akibat Tol Berlubang, Ada 4 Dokumen Wajib Dibawa

Ilustrasi jalan tol.
Ilustrasi jalan tol. /Pixabay/pasja1000 Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini terdengar keluhan atas kerusakan di beberapa titik jalan tol Jasa Marga.

Kerusakan tersebut bahkan menyebabkan kerugian pada kendaraan pengguna jalan tol Jasa Marga.

Untuk itu, Jasa Marga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanannya dan bertekad memperbaiki pelayanan.

Pengguna jalan yang mengalami kejadian-kejadian khusus, salah satunya kendaraan mengalami kerusakan akibat jalan berlubang dapat mengklaim kerugiannya pada pihak Jasa Marga.

Baca Juga: Baim Wong Tanggapi Soal Masuk Survei Pilgub Jakarta, Minta Aksi Sosialnya Tak Dikaitkan Politik

Baca Juga: Ceritakan Kenakalannya Saat Remaja, Bams Eks Samsons: Salut Sama Ibu Saya 

Hal tersebut disampaikan oleh pihak Jasa Marga melalui unggahan di akun Twitter resmi @OFFICIAL_JSMR.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Depok.com dalam artikel "Kabar Baik! Jasa Marga Beri Layanan Ajuan Kerugian Akibat Kerusakan Jalan Tol, Berikut Prosedurnya", tata cara pengajuan kerugian pengguna jalan akibat kerusakan jalan atau jalan berlubang di jalan tol Jasa Marga Group ialah sebagai berikut.

1. Jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di Jalan Tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dahulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat