kievskiy.org

49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Yasonna Laoly Ungkap Harapannya

Menkumham Yasonna Laoly./
Menkumham Yasonna Laoly./ /Antara/HO-Kemenkumham Antara/HO-Kemenkumham

PIKIRAN RAKYAT - Undang-undang (UU) Cipta Kerja kini memasuki babak baru.

Sebelumnya, UU Cipta Kerja sempat mendapatkan penolakan hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji materi.

Hal ini lantaran UU Cipta Kerja dinilai hanya menguntungkan pihak pengusaha.

Terbaru, sebanyak 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja telah resmi diundangkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Kapolri Minta Jajarannya Utamakan Mediasi Kasus Pelaporan UU ITE dengan Pengecualian

Baca Juga: Indeks Demokrasi Indonesia Menurun, Jusuf Kalla Soroti Peran Partai Oposisi

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut dapat secepatnya memulihkan perekonomian nasional.

"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," katanya seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat