kievskiy.org

Politisi PDIP: Pasal Karet UU ITE yang Mana? Saya Juga Tidak Lihat Ada Korban

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon. /Antara/Abdu Faisal

PIKIRAN RAKYAT - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Effendi Simbolon menegaskan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak perlu direvisi lagi.

Effendi Simbolon mengklaim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah beberapa kali melakukan judicial review terhadap UU ITE dan tidak menemukan pasal-pasal karet yang dituduhkan banyak pihak.

Dengan begitu, UU ITE diklaim telah sesuai dengan UUD 1945. Politisi PDIP itu mempertanyakan tujuan revisi UU ITE dan tuduhan pasal karet yang digaungkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Sebagai anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, Effendi Simbolon terlibat dalam perumusan revisi UU ITE yang dikerjakan pada 2016 silam.

Baca Juga: Banyak Video Bayi Monyet Disiksa dan Dibunuh di Youtube, Aktivis Hewan Berikan Kecaman

Baca Juga: Banjir Jakarta, Wagub DKI Ahmad Riza Patria Singgung Jakarta Beda dengan Provinsi Lain

Effendi merasa aneh dengan pernyataan Presiden Joko Widodo baru-baru ini yang menyebut revisi UU ITE harus dilakukan 'kalau ada pasal karet'.

"Saya ingin bertanya kembali kepada bapak Presiden, yang disebut pasal karet tuh yang mana? Coba buktikan, tunjukkan!" ujar Effendi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Najwa Shihab pada Kamis 18 Februari 2021.

Kepada Najwa Shihab, politisi PDIP tersebut menegaskan UU ITE sudah pernah menjalani judicial review atau peninjauan kembali kesesuaian UU dengan UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat