kievskiy.org

Tindaklanjuti Permintaan Jokowi, Mahfud MD Bentuk 2 Tim Revisi UU ITE

Menko Polhukam Mahfud MD bentuk dua tim ahli terkait revisi UU ITE./
Menko Polhukam Mahfud MD bentuk dua tim ahli terkait revisi UU ITE./ /Antara/HO-Kemenko Polhukam Antara/HO-Kemenko Polhukam

PIKIRAN RAKYAT - Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) beberapa waktu terakhir kembali menjadi bahan perbincangan masyarakat.

Pasalnya UU ITE dinilai kerap dijadikan pasal karet untuk membungkam kritik.

Dengan adanya UU ITE, masyarakat menjadi enggan untuk melontarkan kritik terhadap pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar UU ITE direvisi jika tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga: Masuki Satu Bulan Lebih, Hampir 1,2 Juta Nakes Telah Divaksinasi Covid-19

Baca Juga: 14.000 Calon Haji Diusulkan dalam Prioritas Tahap Kedua Vaksinasi Covid-19

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

Permintaan tersebut disambut beragam oleh masyarakat.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) misalnya memilih menunggu kelanjutan dari permintaan presiden tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat