PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah akan memberikan waktu bagi dua tim pengkaji revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dua tim yang mulai bekerja pada Senin, 22 Februari 2021 ini, terdiri dari tim pertama yang ditugaskan untuk membuat interpretasi teknis terkait kriteria pasal-pasal di dalam UU ITE, yang dianggap sebagai pasal karet.
Kemudian tim kedua merupakan tim rencana revisi UU ITE, yang akan mendiskusikan apakah memang terdapat pasal karet di dalam UU ITE atau tidak.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun menyampaikan bahwa pemerintah memberikan waktu dua bulan untuk kedua tim melakukan kajian.
Baca Juga: Bocah Tujuh Tahun Jadi Korban Banjir Jakarta, Anies Baswedan: Anak yang Masih Bersih dari Dosa
Baca Juga: Soal Rencana Revisi UU ITE, Mahfud MD: Presiden Beri Dua Arahan
Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers terkait Rencana Revisi UU ITE di Gedung Kemenko Polhukam RI, Senin, 22 Februari 2021.
“Namanya diskusi nih perlu waktu. Kita memberi waktu sekitar dua bulan kepada tim ini, agar terus digarap,” kata Mahfud MD, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI.
Dia menambahkan bahwa setelah proses diskusi selesai, tim pengkaji rencana revisi UU ITE akan memberikan laporannya.