PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Subdit III Sundaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus klinik kecantikan ilegal 'Zevmine Skin Care' di sebuah ruko di kawasan Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, dalam kasus ini polisi meringkus seorang pemilik klinik sekaligus menjadi dokter ilegal dengan inisial SW atau dokter Y.
Penangkapan tersebut dilakukan di klinik ilegal tersebut di Lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jalan Baru TB. Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
"Kita amankan SW pemilik dia juga yang melakukan praktek sebagai dokter kecantikan (ilegal)," kata Yusri saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa 23 Februari 2021.
Baca Juga: Kapolri Keluarkan Surat Edaran, Ada 11 Poin Soal Penanganan Perkara UU ITE
Baca Juga: Buat Penggemar Tak Sabar, Drama Korea Love Alarm Season 2 Rilis Poster Para Pemainnya
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Dikatakan Yusri, pelaku menawarkan klinik kecantikannya menggunakan media sosial instagram dengan menawarkan perawatan kecantikan berupa suntik, injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang.