kievskiy.org

Tampung Aspirasi Pengusaha, Pemerintah Terbitkan Aturan Perizinan Vaksinasi Covid-19 Mandiri

Ilustrasi vaksinasi Covid-19./
Ilustrasi vaksinasi Covid-19./ /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Hampir satu tahun pandemi Covid-19 atau virus corona melanda Indonesia.

Virus yang pertama kali muncul sejak Maret 2020 lalu tersebut hingga kini masih menginfeksi ribuan orang setiap harinya.

Saat ini, Indonesia tengah menjalani program vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 telah dimulai sejak 13 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Kemenkes: 70 Persen dari 7 Juta Dosis Vaksin Covid-19 untuk Lansia Dikirim ke Jawa dan Bali

Baca Juga: Luncurkan Program Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia, Kemenkes Distribusikan 7 Juta Dosis

Namun seiring berjalannya waktu, para pengusaha di Tanah Air meminta pemerintah untuk mengadakan vaksinasi mandiri untuk perusahaan.

Terbaru, Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengizinkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara mandiri.

Skema vaksinasi mandiri ini memungkinkan perusahaan menyediakan vaksin untuk karyawan mereka di luar program vaksinasi gratis yang disiapkan pemerintah.

Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan hal ini bertujuan untuk mempercepat program vaksinasi agar kekebalan kelompok (herd immunity) segera tercapai.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat