kievskiy.org

Nurdin Abdullah Vokal Soal Antikorupsi tapi Ditangkap KPK, ICW Sebut Sanksi Sosial Lebih Berat

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang ditangkap tangan oleh penyidik KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi tiba di Gedung KPK, Sabtu, 27 Februari 2021.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang ditangkap tangan oleh penyidik KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi tiba di Gedung KPK, Sabtu, 27 Februari 2021. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua Koordinator ICW, Agus Sunaryanto menyampaikan, pada dasarnya pihaknya sampai saat ini masih menunggu terhadap status Nurdin Abdullah.

ICW menunggu apakah statusnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi atau sebagai saksi.

Agus Sunaryanto menyebutkan, kalau pun pada akhirnya KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka, maka prestasi-prestasi politisi PDIP itu akan pudar.

 Baca Juga: Diduga Terserang Penyakit Jembrana, 50 Ekor Sapi Mati di Mukomuko

Baca Juga: Link Live Streaming Man City vs West Ham, Kemenangan yang Tak Merubah Status

"Saya sih berharap ada kepastian status dulu dari KPK, apakah statusnya sebagai saksi atau tersangka," kata Agus Sunaryanto dalam keterangannya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 27 Februari 2021.

"Kalo sudah ditetapkan tak tentu ini akan menghapus semua prestasinya," kata dia.

Lebih lanjut, Agus Sunaryanto juga menyinggung soal Nurdin Abdullah yang biasa bicara tentang perspektif antikorupsi mewakili Kepala Daerah.

 Baca Juga: Minta Masyarakat Tetap Patuhi Prokes Meski Sudah Divaksin, Khofifah: Jangan Lengah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat