kievskiy.org

Berkaca pada Kasus Nurdin Abdullah, KPK Ingatkan Dua Penyebab Terjerat Godaan Korupsi

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.

Tim Pikiran-Rakyat.com melihat, Nurdin Abdullah keluar meninggal gedung KPK pada pukul 04.00 WIB, Minggu, 28 Februari 2021, dini hari usai pelaksanaan konferensi pers oleh pimpinan KPK.

Nurdin Abdullah yang keluar dengan mengenakan rompi oranye itu langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Nurdin Abdullah menyampaikan permohonan maafnya ke warga Sulawesi Selatan atas kasus yang menimpanya.

Baca Juga: Selain dari Agung Sucipto, Terkuak Nurdin Abdullah Terima Suap dari Kontraktor Lain

Baca Juga: Lirik Proyek Wisata Bira, Nurdin Abdullah Minta Sekdis PUPR Segera Buat DED Usai Terima Uang Rp2 Miliar

“Saya mohon maaf (kepada masyarakat Sulawesi Selatan),” kata Nurdin.

Sebelumnya diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi.

Nurdin Abdullah dinyatakan menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) dugaan  tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Berkenaan dengan penetapan Nurdin Abdullah, Firli Bahuri menyampaikan, korupsi terjadi karena ada kekuasaan dan kesempatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat