kievskiy.org

Soal Investasi Miras, Sekum Muhammadiyah Minta Pemerintah Tak Hanya Pedulikan Ekonomi

Sekum Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
Sekum Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. /Dok. Muhammadiyah

PIKIRAN RAKYAT - Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, meminta pemerintah berhati-hati dalam mengesahkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang membolehkan investasi di industri minuman keras (miras).

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ditetapkan pemerintah pada tanggal 2 Februari 2021.

Perpres tersebut langsung diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Ditetapkannya Perpres itu memicu kontroversi di tengah masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang menentangnya.

Baca Juga: Demokrat Ambil Ancang-Ancang, 9 Nama Kader Berpeluang 'Nyalon' di Pilgub Jawa Barat

Baca Juga: Setahun Pandemi, IDI Catat Lebih dari 718 Nakes Meninggal Akibat Covid-19

Muhammadiyah melalui pernyataan Abdul Mu'ti meminta pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja.

"Sebaiknya juga diperhatikan dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa," sebutnya dikutip Pikiran-rakyat.com (PR) dari laman resmi Muhammadiyah pada 1 Maret 2021.

Tidak hanya itu, Abdul Mu'ti juga meminta pemerintah bertanggung jawab dalam pembinaan moral masyarakat.

Muhammadiyah juga merilis pernyataan resmi untuk menyikapi terbitnya Perpres tersebut pada 2 Maret 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat