kievskiy.org

Rugikan Negara hingga Rp42,1 Miliar, Puluhan RIbu Botol Miras Dimusnahkan

Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 43.984 botol minuman keras impor berbagai jenis di Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa 2 Maret 2021.

Penyelundupan puluhan ribu miras ilegal itu ditaksir merugikan negara hingga Rp42,1 miliar.

Miras yang dimusnahkan itu terdiri dari 43.727 botol atau 32.360 liter minuman mengandung etil alkohol eks impor berbagai merk dan 247 botol miras impor lainnya.

Minuman impor tersebut merupakan hasil kejahatan yang disita petugas tanpa memiliki pita cukai.

Baca Juga: Ikatan Cinta 3 Maret 2021: Tak Mau Dicerai hingga Kirim Ancaman ke Nino, Elsa Mulai Menggila dan Depresi?

Baca Juga: Microsoft: Hacker China Sadap Kotak Masuk Email Lewat  Server Software

“Nilai barang mencapai Rp 19,5 miliar tapi kerugian negara mencapai Rp 42,1 miliar. Ini merupakan bagian dari penyelamatan dari kerugian yang diderita negara akibat kejahatan kepabean,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Aflah Farobi.

Pemusnahan bersama atas barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dihasilkan pada tahun 2020 hingga awal 2021 ini, diselenggarakan oleh Kantor Wilayah DJBC Banten bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

“Adapun barang yang akan dimusnahkan berupa barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat