kievskiy.org

Perpres Miras Dicabut tetapi Impor Jalan, PKS Minta Pemerintah Lebih Tegas

PULUHAN ribu botol miras dimusnahkan di Pendopo Indramayu, Senin 18 Maret 2019. Pemusnahan itu merupakan bagian dari perayaan hari jadi Satpol PP ke-69.*/GELAR GANDARASA/PR
PULUHAN ribu botol miras dimusnahkan di Pendopo Indramayu, Senin 18 Maret 2019. Pemusnahan itu merupakan bagian dari perayaan hari jadi Satpol PP ke-69.*/GELAR GANDARASA/PR /GELAR GANDARASA

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin menyinggung soal sikap pemerintah pusat terhadap keberadaan minuman keras.

Dia meminta agar pemerintah pusat harus lebih tegas lagi terhadap minuman keras. Hal ini menyusul dengan dicabutnya Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya mengatur tentang investasi minuman keras.

Sementara pada kenyataannya pemerintah masih mengimpor berbagai jenis minuman keras dari negara-negara eropa, Australia, hingga Amerika Serikat.

"Kita berharap Pempus tuntas dan tegas terkait dengan masalah miras ini," kata Mohammad Arifin kepada Pikiran-Rakyat.com saat dihubungi, Rabu, 3 Maret 2021.

Baca Juga: HPM Resmi Hentikan Produksi Honda Jazz di Indonesia, Sisa Stok Tinggal 300 Unit

Baca Juga: Ma'ruf Amin Tak Terlibat Penyusunan Perpres Miras, Mardani Ali Sera: Rugi dan Sayang Sekali

Ketika Perpres Miras tersebut dicabut maka jangan ada lagi investasi dan termasuk impor miras yang masuk ke dalam negeri.

"Sikapnya jangan ambigu seperti itu kalau Perpres itu dicabut tidak boleh ada investasi miras termasuk impor miras dari Negara lain," katanya.

Terkait dengan hal ini, Mohammad Arifin mengingatkan agar pemerintah mengakomodir suara dan aspirasi daripada masyarakat luas, jangan hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi saja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat