PIKIRAN RAKYAT – Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan dua dasar hukum penyelesaian kasus KLB Demokrat.
Dua dasar hukum tersebut nantinya akan digunakan Pemerintah dalam menentukan apakah Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat sah atau tidak.
Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui Update Penjelasan Sikap Pemerintah Soal KLB Partai Demokrat, Minggu, 7 Maret 2021 malam.
“Nah, sekarang dasar penyelesaiannya apa? Saya ingin mengatakan tentang penyelesaiannya adalah Peraturan Perundang-undangan,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Senin, 8 Maret 2021.
Baca Juga: Update Covid-19 Dunia 8 Maret 2021 2021: Capai Lebih dari 117 Juta Jiwa
Baca Juga: Kode Redeem ML Terbaru 8 Maret 2021, Temukan Skin Langka hingga 200 Diamond Gratis
Menurut Mahfud MD, terdapat dua dasar penyelesaian kasus KLB Demokrat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Pertama, berdasar Undang-Undang Partai Politik, yang kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir atau yang berlaku pada saat sekarang ini,” ujarnya.
Terkait AD/ART, Mahfud MD menjelaskan bahwa yang berlaku bagi Pemerintah sampai saat ini adalah AD/ART yang terakhir diserahkan kepada Kemenkumham.