kievskiy.org

Ajukan Penolakan KLB Demokrat, AHY Bawa Lima Boks Kontainer Isi Data dan Fakta ke Kemenkumham

Ketua Umum Partai Demokrat AHY saat mendatangi kantor Kemekumham
Ketua Umum Partai Demokrat AHY saat mendatangi kantor Kemekumham /Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT – Tampaknya kisrus internal Partai Demokrat berlanjut ke meja hukum. Usai digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak berdiam diri.

Terbukti, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan lima boks kontainer bukti atau dokumen ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI terkait kisruh internal partainya.

Kudeta Demokrat yang seringkali ia ungkap di hadapan publik, nyatanya terbukti dan terlihat gamblang oleh jutaan mata publik akhir-akhir ini.

“Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tidak sah dan tentunya, tidak memiliki kekuatan hukum apapun,” kata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono pada Senin, 8 Maret 2021.

AHY menilai bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Oleh sebab itu, ia menyerahkan lima boks kontainer yang berisi lembar dokumen bukti terkait kepengurusan sah Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia.

Baca Juga: [UPDATE] Covid-19 di Indonesia Senin, 8 Maret 2021, Kasus Harian Tambah 6.894, Meninggal 281 Orang

Baca Juga: Kisruh Kudeta Demokrat, AHY: Kami Tidak Sedang Mencari Sensasi

Dokumen bukti terkait kepengurusan sah tersebut diterima secara langsung Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI Cahyo R Muzhar.

Bersamaan dengan penyerahan lima boks kontainer, pengurus Partai Demokrat juga menyerahkan dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang telah disahkan Kemenkumham RI pada 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat