kievskiy.org

Mabes Polri Naikkan Status Perkara Unlawful Killing Laskar FPI ke Penyidikan

Ilustrasi: Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI.
Ilustrasi: Proses rekonstruksi kasus penembakan 6 Laskar FPI. /Antara.com/M Ibnu Chazar Antara.com/M Ibnu Chazar

PIKIRAN RAKYAT - Mabes Polri menaikkan status perkara pembunuhan di luar hukum atau unlawfull killing yang diduga dilakukan anggota Polda Metro Jaya hingga menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) ke tahap penyidikan.

"Statusnya dinaikkan menjadi penyidikan," kata Kepala Biro Penrangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brighen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, yang disiarkan secara langsung melalui akun instagram Divisi Humas Polri, Rabu 10 Maret 2021.

Rusdi menerangkan, naiknya status dari penyeldikan ke penyidikan tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada hari ini.

Dengan naiknya status tersebut artinya penyidik Polri telah menemukan adanya unsur pelanggaran pidana dalam kasus tewasnya laskar FPI tersebut.

Baca Juga: Komandan Asia-Pasifik Peringatkan Kongres AS: Kita Tak Dapat Menyamai Kekuatan Militer China

Baca Juga: Pikiran Rakyat Raih Penghargaan Penanggulangan Bencana dari BNPB

"Dengan disangkakan terhadap tiga anggota Polri," kata Rusdi.

Rusdi menegaskam pihaknya memastikan akan menuntaskan perkara tersebut sebagaimana rekomendasi dari Komnas HAM.

"Tentunya Polri akan menyelesaikan perkara ini, ini sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat