PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas agar mempermudah pelayanan publik.
Salah satunya yaitu pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dari rumah.
Sehingga masyarakat kini tak perlu repot datang ke kantor polisi dan hanya perlu mengisi data yang diperlukan.
Berita tersebut merupakan satu dari lima kabar terpopuler di kalangan pembaca Pikiran-Rakyat.com pada Jumat 12 Maret 2021. Berikut kami ulas selengkapnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Ajak Sejumlah Duta Besar Jajal Jalur Sepeda Baru di Ruas Jalan Sudirman
Baca Juga: Man Utd vs AC Milan di Liga Europa, Ole Gunnar Solskjaer Enggan Salahkan Kiper
Baca Juga: Man Utd vs AC Milan, Stefano Pioli Puji Habis MU Usai Laga Liga Europa
1. Kapolri Instrukan Korlantas, Bikin SIM, STNK dan BPKB Bakal Lebih Mudah
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo berupaya membuat kebijakan baru yang memudahkan masyarakat di bidang lalu lintas tanah air.