kievskiy.org

Ditunjuk Gugat Jhoni Allen Cs, BW: Kalau Enggak Punya Adab, Tak Pantas Menduduki Jabatan

Partai Demokrat bersama Bambang Widjajanto melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat
Partai Demokrat bersama Bambang Widjajanto melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Partai Demokrat menggugat setidaknya 10 orang mantan kader yang terlibat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Di antara 10 orang yang digugat tersebut, di antaranya Darmizal dan Jhoni Allen Marbun sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB.

Atas perbuatan KLB tersebut, mereka yang tergugat tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebagai kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto lantas menyinggung para tergugat.

Kata dia, mereka bukan lagi menjadi anggota Partai Demokrat. Karena sudah tidak menjadi bagian dari partai, maka mereka tidak punya hak apapun untuk mengatasnamakan Partai Demokrat. Oleh karena itu, perbuatan-perbuatan mereka dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Pesepeda yang Jadi Korban Tabrak Lari di Bundaran HI Alami Cedera di Tulang Rusuk

Baca Juga: Kemensos Penuhi Kependudukan Warga Adat Terpencil

"Mereka tidak hanya melanggar AD/ART yang ada di konstitusi partai. Tapi juga melanggar uu kepartaian dan melanggar kepatutan dalam demokrasi itu. Soal etik kalau orang sehebat apapun tapi enggak punya etik dan adab dia tidak pantas menduduki jabatan apapun," kata Bambang di PN Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021.

Dari permasalahan yang terjadi di Partai Demokrat ini, BW menyampaikan, pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi saat ini, konstitusi partai telah diinjak-injak. Oleh karena itu, kata dia, perjuangan di pengadilan menjadi benteng terakhir bagi dalam memulihkan kembali demokrasi.

"Sudah disebutkan pasal 1 konstitusi jelas kita bukan sekadar negara hukum. Kita ini negara yang demorkatis artinya bebasis pada kepentingan rakyat," kata BW.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat