kievskiy.org

Buntut Kasus Korupsi Asabri, Seorang WNA Diperiksa Sebagai Saksi

Tersangka kasus korupsi Asabri Jimmy Sutopo (tengah).
Tersangka kasus korupsi Asabri Jimmy Sutopo (tengah). /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT – Seorang warga negara asing (WNA) diperiksa Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

WNA itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan dan investasi oleh PT Asabri (Persero), Jumat, 12 Maret 2021.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang merupakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menyebut bahwa WNA itu berasal dari Australia.

"Saksi yang diperiksan berinisial DAM warga negara Australia," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga: Kakek Penjual Anyaman Bambu Diperas Pria Mengaku Satgas Kamtibmas, Ponsel dan Uang Rp1 Juta Raib

Baca Juga: Soal Kasus Ekspor Benur, Rumah Stafsus Edhy Prabowo Disita KPK

Saksi warga negara Australia yang diperiksa berinisial DAM itu ternyata merupakan Direktur PT Danmar Explorindo.

Menurut Leonard Eben Ezer Simanjuntak, DAM sebelumnya dijawalkan diperiksa sebagai saksi pada hari Senin 1 Maret 2021 lalu. Namun, karena kesibukan pekerjaan di Australia, pemeriksaan baru dapat dilakukan pada hari Jumat, 12 Maret 2021.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan menggumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat