PIKIRAN RAKYAT – Polisi akhirnya menetapkan tersangka atas dugaan kasus pembongkaran tujuh makam dan pengambilan empat jenazah korban Covid-19 di Parepare.
Sebelumnya, tiga jenazah korban Covid-19 yang telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Bilalangnge, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, hilang setelah makamnya dibongkar oleh orang tak dikenal.
Selain makam tiga jenazah yang hilang, terdapat juga empat makam korban Covid-19 yang rusak karena dibongkar paksa orang tak dikenal.
Pihak Kepolisian pun segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Baca Juga: Usai Jenguk Kerabat, Puluhan Warga Tasikmalaya Terpapar Covid-19
Baca Juga: Kode Redeem ML Terbaru 15 Maret 2021, Segera Klaim Hadiah Menarik
Pada Minggu, 14 Maret 2021, Polisi akhirnya menetapkan enam orang tersangka atas kasus dugaan pembongkaran tujuh makam dan pengambilan empat jenazah korban Covid-19 di Parepare.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulses, Kombes Pol E Zulpan, saat dikonfirmasi wartawan.
“Pelaku sudah diamankan Polres Parepare. Ada enam orang yang mengambil (jenazah) dan membongkar makam. Mereka masih ikatan keluarga dengan jasad korban Covid tersebut,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 15 Maret 2021.