PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidsng lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada Senin 15 Maret 2021.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Total ada 4 saksi yang dihadirkan yakni Tarno, Syahrul, Halim, Karta. Mereka juga sekaligus terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut.
Dalam persidangan jaksa menanyakan terkait pengawas atau mandor saat kebakaran terjadi pada Sabtu 22 Agustus 2021 lalu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 Maret 2021: Cancer, Leo, Virgo, Jangan Mudah Tersinggung
Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Akhirnya Dinyatakan Negatif Usai Jalani Isolasi Mandiri 14 Hari
Salah seorang saksi Tarno menuturkan bahwa tidak ada mandor saat terjadi kebakaran tersebut.
"Pak Uti (mandor) tanggal 8, 15 (ada mengawasi), tanggal 22 tidak ada," kata Tarno dipersidangan.
Tarno menjelaskan bahwa mereka pulang dari bekerja pada pukul 16.00 WIB. Namun saat mereka kembali masih ada dua orang office boy (OB) dilokasi.