kievskiy.org

Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat, Pemerintah Dukung Inisiasi Komnas PA Revisi Qanun Aceh

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan./
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan./ /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Tindak kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak dialami hampir di seluruh negara di dunia.

Indonesia termasuk salah satu negara di mana kaum hawa dan anak kerap mendapatkan tindakan kekerasan.

Terbaru, Pemerintah mendukung upaya revisi Qanun Provinsi Aceh Nomor 9/2019 tentang Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak khususnya Pasal 47 dan 50 terkait definisi dan sanksi.

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menyambut baik pembahasan yang diinisiasi oleh Komnas Perempuan sebagai upaya penguatan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dari pelecehan seksual dan perkosaan di Aceh.

Baca Juga: Impor 1 Juta Ton Beras Tuai Kritik, Mendag Jamin Tak Pengaruhi Harga Gabah Petani

Baca Juga: Ingin Jadikan Sebagai Coast Guard Indonesia, Mahfud MD Minta Bakamla Perbaiki Tata Kelola Keuangan

Menurutnya, KSP mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di Aceh yang menyampaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, adapaun salah satu penyebabnya karena aturan dalam Qanun Jinayah yang menghukum pelaku sangat rendah, sehingga tidak ada efek jera.

"Sejauh ini, DPRA sudah membentuk tim revisi. Kontras Aceh dan LBH Banda Aceh masuk sebagai anggota tim," kata Jaleswari Pramodhawardani melalui keterangan resminya seperti dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari Anadolu Agency.

"Diharapkan perubahan ini akan melindungi perempuan dari perkosaan maupun kekerasan seksual lainnya di Aceh," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat