PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai gugurnya gugatan pra peradilan sebagai kekeliruan hakim.
Sebagaimana diketahui hakim tunggal Suharno mengugurkan pra peradilan Rizieq lantaran sidang pokok perkara sudah mulai disidangkan.
Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sebenarnya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 17 Maret 2021.
Baca Juga: LeBron James Kini Punya Peran Penting bagi Liverpool
Baca Juga: Ramai-ramai Pembantu Rumah Tangga di Hong Kong Enggan Divaksin Covid-19
Menurut Alamsyah, yang dimaksud dengan kata belum selesai dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam konteks pemeriksaan.
Sementara dalam pra peradilan Rizieq sendiri sudah melewati tahap tersebut tinggal menunggu putusan hakim.
"Yang belum selesai dimaksud dari MK itu belum selesai pemeriksaan tahap demi tahap perkara praperadilan itu. Tapi kalau ini perkara pra peradilan sudah selesai Rabu lalu," tuturnya.
"Sekarang ini bukan proses pemeriksaan, prosesnya pembacaan putusan. Jadi proses pemeriksaan perkara itu mulai dari gugatan, jawaban, pembuktian, saksi-saksi sampai ke kesimpulan itu namanya proses pemeriksaan perkara," ucapnya.