kievskiy.org

Kuasa Hukum Nilai Putusan Hakim Gugurkan Prapradilan Habib Rizieq Merupakan Kekeliruan

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. /Antara Foto/Fauzan ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai gugurnya gugatan pra peradilan sebagai kekeliruan hakim.

Sebagaimana diketahui hakim tunggal Suharno mengugurkan pra peradilan Rizieq lantaran sidang pokok perkara sudah mulai disidangkan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sebenarnya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 17 Maret 2021.

Baca Juga: LeBron James Kini Punya Peran Penting bagi Liverpool

Baca Juga: Ramai-ramai Pembantu Rumah Tangga di Hong Kong Enggan Divaksin Covid-19

Menurut Alamsyah, yang dimaksud dengan kata belum selesai dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam konteks pemeriksaan.

Sementara dalam pra peradilan Rizieq sendiri sudah melewati tahap tersebut tinggal menunggu putusan hakim.

"Yang belum selesai dimaksud dari MK itu belum selesai pemeriksaan tahap demi tahap perkara praperadilan itu. Tapi kalau ini perkara pra peradilan sudah selesai Rabu lalu," tuturnya.

"Sekarang ini bukan proses pemeriksaan, prosesnya pembacaan putusan. Jadi proses pemeriksaan perkara itu mulai dari gugatan, jawaban, pembuktian, saksi-saksi sampai ke kesimpulan itu namanya proses pemeriksaan perkara," ucapnya.

Terkini Lainnya

  • Tags

  • Kuasa hukum

  • Habib Rizieq

  • PN Jakarta Selatan

  • Artikel Pilihan

  • Artikel Terkait

  • Terkini

  • Jadwal SKD Sekolah Kedinasan, Lengkap dengan Lokasi dan Kuota Murid

  • 9 Dosa Etik Hasyim Asy'ari, Kisruh Gibran Rakabuming hingga Pelecehan Seksual

  • Buntut Hasyim Asy'ari Dipecat, Ketua KPU Bali Peringatkan Anak Buah: Jangan Aneh-aneh

  • Megawati About the Current Indonesian Government: I’m So Dizzy

  • Sumedang Firefighters Evacuate Giant Python from Residential Area

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Profil Gus Zizan: Tokoh Muda NU yang Inspiratif, Kini Terkena Skandal

  • Pegi alias Egi Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Buronan Lain Akan Ditembak jika Tak Menyerah

  • Ini Tampang Diduga Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi di Kasus Vina Cirebon

  • Kronologi Penangkapan Pegi Setiawan Alias Egi, Otak Utama Penghilangan Nyawa Vina Cirebon

  • Cara Beli dan Harga Tiket Persib Bandung vs Madura United Leg 1 Final Championship Series BRI Liga 1

  • Nyawa Wanita di Lembang Bandung Barat Dihilangkan Pria Bertopeng, Sempat Teriak Minta Tolong

  • Kapan Tiket Final Persib vs Madura United Dibuka? Kick Off 26 Maret 2024 di Stadion Si Jalak Harupat

  • Pegi Alias Perong di Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi Setelah 8 Tahun Jadi Buronan

  • Detik-Detik Singapore Airlines Turbulensi Ekstrem, Penumpang dan Barang Jungkir Balik di Pesawat

  • Pegi Setiawan Alias Perong Tidak Melawan Saat Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Kasus Vina Cirebon

  • Kabar Daerah

  • Menanti Siapa Sesungguhnya Penakluk Sirkuit Selaparang di MXGP Lombok 2024: Prado, Tim, De Wold atau Coenen

  • 5 Menu Kuliner Sarapan Pagi dari Cirebon yang Murmer, Nikmat dan Mengenyangkan

  • Jadwal dan Tempat Nonton Live Streaming MXGP Lombok 2024 Seri 12 di Sirkuit Selaparang 6-7 Juli

  • Jadwal SIM Keliling Wilayah Kabupaten Bekasi Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, Ada di Botram Kecamatan Sukatani

  • Jadwal SIM Keliling Wilayah Kota Bogor Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, Ada di Mall Jambu Dua

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat