kievskiy.org

MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Saat Ramadhan, Ma'ruf Amin Jelaskan Kenapa Tak Batalkan Puasa

Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin. /Instagram/@kyai_marufamin. Instagram/@kyai_marufamin.

PIKIRAN RAKYAT – Banyaknya pertanyaan yang menimbulkan keraguan di tengah masyarakat muslim Indonesia terkait vaksinasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Oleh sebab itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat islam untuk tidak ragu menjalani vaksinasi Covid-19 ketika berpuasa karena menurut Fatwa majelis ulama vaksinasi tidak membatalkan puasa.

“Jangan malas (melakukan vaksinasi). Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan Covid-19,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, Jumat, 19 Maret 2021 yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF menyatakan bahwa vaksinasi yang tengah dijalankan pemerintah merupakan bagian dari ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gara-gara 'Kontrak', Prabowo Subianto Akui Siap Mati Sejak Usia 18 Tahun

Baca Juga: Sayangkan Keputusan BWF Tak Izinkan Tim Indonesia Berlaga, Dubes Inggris Masih Upayakan Solusi

Menurutnya, vaksinasi dilakukan melalui injeksi intramuskular, sehingga dinilai tidak membatalkan puasa.

“Intinya vaksinasi melalui suntik di bulan puasa atau saat orang puasa itu tidak membatalkan puasa. Kecuali kalau dimasukkan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa. Melalui suntik itu tidak membatalkan puasa,” katanya.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF berharap dengan diterbitkannya Fatwa MUI mengenai vaksinasi pada bulan puasa bisa menghilangkan keraguan warga Muslim yang akan menjalani vaksinasi saat berpuasa. 

Dia menegaskan bahwa MUI mengeluarkan Fatwa terkait vaksinasi di bulan puasa dengan pertimbangan matang, dalil-dalil shahih, dan dasar-dasar hukum yang kuat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat